PILAR NEGARA
Suatu ketika, sebuah undang-undang baru disahkan oleh DPR, tetapi undang-undang tersebut dianggap bertentangan dengan salah satu TAP MPR yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagaimana seharusnya posisi TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait dengan situasi ini?