Pilar Negara
Perubahan UUD 1945 meliputi sistem pelembagaan dan hubungan 3 cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), sistem pemerintahan lokal. pengaturan jaminan perlindungan HAM, dan berbagai sistem dalam penyelenggaraan negara (pemilihan umum, pendidikan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, pertahanan, dan lain-lain). Di bawah ini yang bukan merupakan latar belakang khusus dilakukannya perubahan/amandemen UUD 1945 adalah...